Implementation of Law Number 18 of 2019 Regarding the Management of Islamic Boarding Schools at Al-Barokah Islamic Boarding School, Tegalrejo, Yogyakarta

Authors

  • Fajriatul Kharisma UIN Sunan Kalijaga
  • Lathifah Aini
  • Maghfirotu Alela
  • Wiji Hidayati UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.61553/ascent.v3i1.177

Keywords:

Law No. 18/2019, Education, Pesantren, Community empowerment, Policy Implementation

Abstract

 

Abstract:

This study aims to analyze the implementation of Law Number 18 of 2019 concerning Pesantren on the management of Pesantren Al-Barokah Tegalrejo Yogyakarta. The Pesantren Law provides recognition, affirmation, and facilitation of the strategic role of pesantren in education, da'wah, and community empowerment. Pondok Pesantren Al-Barokah, as a traditional-based pesantren, faces challenges in harmonizing the management system based on traditional values with the formal provisions stipulated in the law. This research uses a qualitative approach with in-depth interview method as the main technique of data collection. The qualitative approach was chosen to deeply understand the views, experiences, and interpretations of the informants related to the topic under study. The informants used were caregivers, dormitory administrators, madrasah diniyah administrators and TU staff. Overall, Law No. 18 of 2019 has a positive impact on the management of pesantren, especially in improving the digitalization of education quality and the recognition of pesantren as part of the national education system. The conclusion of this study confirms the importance of collaboration between the government, pesantren managers, and the community in maximizing the implementation of the law for the sustainability and independence of pesantren.

Keywords: Pesantren, Law No. 18/2019, Education, Community Empowerment, Policy Implementation

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap pengelolaan Pondok Pesantren Al-Barokah Tegalrejo Yogyakarta. Undang-Undang Pesantren memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap peran strategis pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pondok Pesantren Al-Barokah, sebagai pesantren berbasis tradisional, menghadapi tantangan dalam menyelaraskan sistem pengelolaan yang berlandaskan pada nilai-nilai tradisional dengan ketentuan formal yang diatur dalam undang-undang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam sebagai teknik utama pengumpulan data. Pendekatan kualitatif dipilih untuk memahami secara mendalam pandangan, pengalaman, dan interpretasi narasumber terkait topik yang diteliti. Informan yang gunakan adalah pengasuh, pengurus asrama, pengurus madrasah diniyah dan staff TU. Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 membawa dampak positif terhadap pengelolaan pesantren, terutama dalam meningkatkan Digitalisasi kualitas pendidikan dan pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengelola pesantren, dan masyarakat dalam memaksimalkan implementasi undang-undang demi keberlanjutan dan kemandirian pesantren.

Kata Kunci: Pesantren, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat, Implementasi Kebijakan

References

Azzahra, N., Meynanda, N. P., Aprilliani, R. F., & Nurbayinah, W. (2024). HAKIKAT PENGELOLAAN PENDIDIKAN, FUNGSI PENGELOLAAN PENDIDIKAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN PENDIDIKAN. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 2(5), 11-20.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2020). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.

Deswimar, D. (2014). Peran Program Pemberdayaan Masyarakat desa dalam pembangunan pedesaan. Jurnal El-Riyasah, 5(1), 41-52.

Fauzi, M., & Huda, N. (2023). Tata Kelola Pesantren di Indonesia Pasca Undang-Undang No. 18 Tahun 2019. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 8(1), 45–58.

Hanisy, A. (2013). Konsep dasar analisis kebijakan. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 4(1), 48-63.

Indonesia, S. L. T. M. (2017). Jurnal Aksioma Ad-Diniyah. Jurnal Aksioma Ad-Diniyah Vol, 5(2).

Istiqoh, A. E. (2021). Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Di Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Istiyana, A. N., Nurniah, N., Amin, A. N., Marselinda, D., & Nurfazilahi, N. (2021, December). IBM PENDAMPINGAN PENERAPAN AKUNTANSI PESANTREN PADA PESANTREN ASHABUL JANNAH HIDAYATULLAH. In Seminar Nasional Hasil Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat (SNP2M) (Vol. 6, No. 1, pp. 104-107).

Lengkana, A. S., & Sofa, N. S. N. (2017). Kebijakan pendidikan jasmani dalam pendidikan. Jurnal Olahraga, 3(1), 1-12.

Lismawani, L. (2020). Kontribusi Dayah Darul Ihsan dalam Pembinaan Pendidikan Keagamaan Masyarakat Darussalam Aceh Besar. Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam, 2(1), 104-115.

Maksum, A. (2015). Model pendidikan toleransi di pesantren modern dan salaf. Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies), 3(1), 81-108.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Sage Publications.

Muadi, S., Ismail, M. H., & Sofwani, A. (2016). Konsep dan kajian teori perumusan kebijakan publik. JRP (Jurnal Review Politik), 6(2), 195-224.

Nasir, M., & Maisah, M. (2022). Pengelolaan Pondok Pesantren Dalam Pengembangan Pendidikan Agama Islam (Studi Pada Pondok Pesantren Baiatul Quran Kabupaten Lingga). Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2), 602-623.

Panut, P., Giyoto, G., & Rohmadi, Y. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Terhadap Pengelolaan Pondok Pesantren. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 816-828.

Rahman, A. (2021). Implementasi Kebijakan Pendidikan Islam di Era Disrupsi. Jurnal Pendidikan Islam Indonesia, 6(2), 101–115.

Rahmat, H. K., Banjarhanor, J., Ma'rufah, N., & Widana, I. D. K. K. (2020). Pemberdayaan Masyarakat oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 91-107.

Septyarini, E., & Maharani, B. D. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ekonomi Kerakyatan dengan Peran Credit Union. Manajemen Dewantara, 3(2), 250-261.

Setyawan, M.A. (2019). UU Pesantren: Local Genius dan Intervensi Negara terhadap Pesantren. Manageria: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(1), 19-40.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

SURIP, S. (2022). ANALISIS KURIKULUM PONDOK PESANTREN MU'ADALAH SEBAGAI PEMBAHARUAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM. TEACHING: Jurnal Inovasi Keguruan dan Ilmu Pendidikan, 2(2), 217-225.

Wiranata, R. R. S. (2019). Progresivisme: Titik Temu Keabsahan UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. AL-MANAR: Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Islam, 8(2), 103-129.

Yuliah, E. (2020). Implementasi kebijakan pendidikan. Jurnal At-Tadbir: Media Hukum Dan Pendidikan, 30(2), 129-153.

Downloads

Published

2025-08-31

How to Cite

Kharisma, F., Aini, L., Alela, M. ., & Hidayati, W. (2025). Implementation of Law Number 18 of 2019 Regarding the Management of Islamic Boarding Schools at Al-Barokah Islamic Boarding School, Tegalrejo, Yogyakarta. ASCENT: Al-Bahjah Journal of Islamic Education Management, 3(1), 42–52. https://doi.org/10.61553/ascent.v3i1.177